News
Jumat, 24 November 2023 - 12:34 WIB

Ketika KPK Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa malu dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada awalnya menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.  

Advertisement

“Pertama, kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023), dilansir Bisnis.com. 

Alex juga memastikan bahwa status Firli sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. 

Advertisement

Alex juga memastikan bahwa status Firli sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. 

Dia kemudian merangkum sikap KPK terhadap kasus yang menjerat purnawirawan Polri bintang 3 itu dalam sejumlah poin.  

Pertama, KPK menunggu Keppres untuk Berhentikan Sementara Firli

Advertisement

Namun, Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai hal tersebut. 

Adapun mekanisme pemberhentian Firli untuk sementara waktu berasal dari Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Belum ada Keputusan Presiden sampai dengan saat ini, pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tuturnya.

Advertisement

Kedua, Alex menyebut belum ada pengganti atau pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi jabatan Firli. Dia mengatakan bahwa rekan pimpinannya itu masih menjadi Ketua KPK per saat ini, bahkan masih ikut rapat pada hari ini. 

“Masih sangat aktif yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” katanya. 

Alex lalu menyebut pimpinan masih solid dan akan terus masih menangani berbagai perkara di KPK, termasuk melakukan upaya pencegahan korupsi. 

Advertisement

Ketiga, Alex berkali-kali menekankan bahwa perlunya menegang teguh prinsip praduga tidak bersalah. Dia pun menyatakan secara pribadi tidak malu kendati citra KPK yang kini dinilai tengah tercoreng. 

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ucapnya. 

Mantan hakim ad hoc itu juga menyinggung bahwa penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM pun sampai dengan saat ini dinilai belum terbuka secara terang benderang. Padahal, kasus tersebut juga diduga menjerat Firli Bahuri. 

Bedanya, kasus dugaan kebocoran dokumen itu juga ditindak melalui penanganan etik. Namun, Firli diputuskan lolos dari sidang etik karena terbukti tidak melanggar sebagaimana yang dilaporkan. 

“Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, kalian enggak pernah monitor, tanyakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK lainnya yaitu Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa berbagai asas hukum harus ditaati termasuk penghormatan terhadap proses hukum hingga asas praduga tak bersalah. 

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” katanya, Kamis (23/11/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketika KPK Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif