SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) kabupaten/kota di Jateng masih minim, yakni masih di bawah ketentuan sebesar 30 persen dari luas wilayah daerah bersangkutan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Lahan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptataru) Jateng, Sigit Kridha Hariyono, mengatakan ketersediaan RTH di tiap daerah rata-rata di bawah 10 persen.

“Padahal sesuai ketentuan Pasal 29 UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang ketersedaiaan RTH di wilayah perkotaan 30 persen dari luas lahan kota seluruhnya,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (4/12/2012).

Dengan masih minimnya RTH ini, lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), daerah diberi waktu sampai 20 tahun ke depan untuk bisa memenuhi RTH sebesar 30 persen.
Dari 30 persen RTH ini, pemerintah daerah mempunyai kewajiban sebanyak 20 persen dan sisanya sebanyak 10 persen dibebankan pada masyarakat.

Di mana masyarakat dalam membangun rumah, harus menyisakan ruang untuk ditanami pohon atau tumbuh-tumbuhan hijau.

“Ketentuan RTH sebesar 30 persen ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jateng dan kabupaten/kota,” tandasnya.

Menurut dia, sampai sekarang Perda RTRW Provinsi Jateng telah ada, sedang dari 35 kabupaten/kota di Jateng sebanyak 33 telah membuat Perda RTRW.

“Hanya dua daerah yang belum mempunyai Perda RTRW yakni Karanganyar dan Kudus,” imbuhnya.

Keberadaan RTH, sambung Sigit tak hanya meningkatkan kualitas lingkungan dan kelangsungan kehidupan perkotaan, tapi juga sebagai kebanggaan dan identitas kota.

“Tak kalah pentingnya juga sebagai penghasil oksigen sehingga kesehatan warga menjadi lebih baik,” katanya.
Untuk menggalakan ketersediaan RTH dan penataan ruang, ujar dia, Dinas Ciptataru Jateng melakukan kampanye publik.

Kampanye itu antara lain, membentuk program pengembangan kota hijau (P2KH) di 15 kabupaten/kota, penyusunan peta komunitas hijau, penyusnan masterplan ruang terbuka hijau perkotaan.

“Kami juga melakukan dialog interaktif di media televisi, iklan layanan masyarakat, iklan advertorial di media massa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya