13 Orang di Bogor mendapat hukuman push up karena ketahuan makan siang di warung.
Solopos.com, BOGOR – Dalam inspeksi mendadak terhadap warung di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, petugas kecamatan menemukan 13 orang makan siang, Kamis (9/6/2016). 13 Orang itu diceramahi, kemudian dihukum push up.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Beberapa petugas mengawasi hukuman itu. Ada juga yang mengabadikan pakai ponsel.
Camat Leuwiliang Chairuka Judhianto mengatakan, hukuman dilakukan agar jera. “Untuk pemilik warung, kita peringatkan. Jika kedapatan kembali membuka di siang hari, nanti akan kita segel warungnya,” kata Judhianto, Jumat (10/6/2016).
Judhianto menegaskan, warga harus menaati aturan. Berdasarkan surat edaran dari Bupati Bogor, warung nasi, dan kafe, hanya diizinkan buka pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
“Sedangkan sahur buka pada pukul 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB,” kata Judhianto.
Dalam surat edaran tersebut juga terdapat imbauan agar semua karyawan dan karyawati kafe dan hotel di Kabupaten Bogor menggunakan busana muslim saat bekerja. “Mereka harus menghormati yang sedang berpuasa,” kata Judhianto.