SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo. (Tangkapan layar siaran persidangan)

Solopos.com, SOLO–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. menggunakan sarung tangan dan menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta saaat sideng agenda tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga terdakwa dalam perkara ini sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Brigadir J, maupun penembakan ke arah dinding.

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut JPU dengan pidana penjara delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya