SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kesejahteraan PNS khususnya para pegawai Direktorat Jendrak Pajak Kementerian Keuangan bertambah dengan adanya penambahan tunjangan.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui angka baru tunjangan bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, nilai tunjangan kinerja (remunerasi) itu tertinggi Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117,375 juta/bulan. Sedangkan tunjangan bagi Penilai PBB Muda Rp21,567 juta/bulan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka, membenarkan sudah dirilisnya aturan itu. Menurut Wahju, Perpres No 37/2015 berlaku mulai 1 Januari 2015 sehingga pembayarannya akan dirapel. “Ini mulai berlaku 1 Januari. Ya, dirapel,” jelas dia, Jumat (20/3/2015).

Tunjangan pegawai pajak bahkan melebihi gaji menteri keuangan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ini menerima gaji Rp18,648 juta/bulan. Gaji menteri tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan tunjangan seorang Penilai PBB Muda.

Bambang pun pernah mengakui hal ini. Dalam rapat di DPR, Februari 2015 lalu, Bambang mengatakan bahkan gaji seorang Account Representative (AR) pajak pun nantinya lebih besar daripada gaji menteri. Saat ini, gaji AR adalah Rp8 juta/bulan.

Dengan tunjangan bernilai fantastis itu, lanjut Wahju, diharapkan para pegawai pajak bisa lebih bersemangat dalam bekerja. Target penerimaan pajak tahun ini Rp1.295,6 triliun pun diupayakan tercapai dengan kerja keras. Angka target ini akan menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak pada 2016.

“Arahan dari pimpinan adalah agar semua bisa bekerja dengan semangat. Kerja lebih keras, dan bisa mencapai target,” kata Wahju.

Di sisi lain, para pegawai pajak tidak serta-merta bisa menerima tunjangan tersebut. Ada ketentuan yang disyaratkan agar mereka bisa mengantongi tunjangan puluhan hingga seratusan juta itu.

Ketentuan dimaksud adalah jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%. Namun, jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi sebesar 90%; realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%; realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%; dan jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi hanya 50%.

Wahju menambahkan sesuai namanya, tunjangan kinerja tersebut diberikan berdasarkan pencapaian. Bila penerimaan pajak tidak sesuai dengan yang ditargetkan, maka tunjangan ini bisa dikurangi. “Ini bisa berubah sesuai kinerja,” kata Wahju.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.295,6 triliun. Angka ini akan menjadi dasar bagi pemberian tunjangan kinerja 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya