SOLOPOS.COM - Aktivitas nelayan dan wisatawan di Pantai Pasir Putih Trenggalek. (JIBI/Solopos/Antara/Arief Priyono)

Kesejahteraan nelayan terus ditingkatkan. KKP menyatakan laut 0-4 mil khusus untuk nelayan kecil.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, kebijakannya terkait pengelolaan perikanan tangkap di perairan 0-4 mil yang dikhususkan untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT, bertujuan untuk mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan di perairan laut Indonesia.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Hal ini sesuai dengan salah satu pilar pembangunan KKP untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji, saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Narmoko menuturkan perairan di bawah 4 mil merupakan penyangga dari pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan daerah pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan kecil dan biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas perairan 4 mil.

Selain itu, tambah Narmoko, ikan yang berada di wilayah tepi dan diangkat dengan cara sangat sederhana ini biasanya memiliki harga jual yang mahal. Oleh karena itu, konsesi yang sangat besar tidak diberikan kepada nelayan skala besar untuk menangkap ikan di wilayah-wilayah tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya.

“Nelayan kecil, modalnya sedikit dan menggunakan teknologi yang sederhana sehingga tidak mampu menangkap ikan ke arah yang lebih jauh. Sedangkan nelayan industri mempunyai modal besar dan teknologi yang tinggi pula, jadi silakan untuk memanfaatkan sumber daya ikan ke arah jelajah yang lebih jauh. Bahan baku untuk industri perikanan sudah pasti tersedia, jadi untuk kapal besar tidak perlu lagi mengambil ikan di wilayah 4 mil, biarkanlah wilayah tersebut untuk para nelayan dengan kapal di bawah 10 GT,” pungkasnya seperti dilaporkan Kkp.go.id.

Lebih lanjut Narmoko menjelaskan, sebagian pemerintah daerah juga telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. Oleh karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang ada di wilayah konservasi ini.

“Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang dikuasai pemerintah, atau manajemen pemerintah daerah adalah wilayah konservasi. Jadi, kita harus selalu hindarkan wilayah konservasi dari penangkapan untuk kepentingan industri. Nelayan skala industri (10 GT ke atas) dapat memanfaatkan sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil “, imbuhnya.

Meskipun demikian, menurut Narmoko kawasan-kawasan konservasi tersebut tidak 100% tertutup sama sekali. Untuk penangkapan ikan masih bisa dilakukan dengan grade yang sangat terbatas dan manajemen yang sangat ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya