SOLOPOS.COM - Kapal Nelayan Jatim Nelayan lego jangkar kapal di kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Trenggalek. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kesejahteraan nelayan terus ditingkatkan KKP dengan memberikan asuransi untuk nelayan.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini masih menyusun skema asuransi jiwa untuk para nelayan Indonesia. Asuransi jiwa ini merupakan salah satu program pemerintah tahun 2016 yang bertujuan untuk melindungi satu juta nelayan Indonesia.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menteri Kelautan dan Perikanann Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya masih merumuskan metode yang tepat dalam sistem pembayaran premi dan mengkaji perusahaan asuransi sebagai penyelenggara program ini.

“Kami sedang bahas, masih negosiasi lihat siapa-siapa saja yang bidding,” ujar Susi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2016), seperti dilansir situs Kkp.go.id.

Sedikitnya satu juta nelayan Indonesia akan diberikan perlindingan asuransi jiwa di tahun ini. Pengalokasian anggaran yang dikeluarkan KKP adalah Rp250 miliar.

Narmoko Prasmadji, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KP menambahkan ada empat pola alternatif pembayaran yang tengah dikaji untuk diimplementasikan terkait asuransi jiwa nelayan.

Pertama, KKP akan menanggung biaya polis pada tahun pertama, sedangkan pada tahun berikutnya ditanggung oleh nelayan. Kedua, pembayaran premi dilakukan setiap kali berlayar, sehingga polis yang dikeluarkan juga terbit setiap nelayan akan berlayar. Ketiga, kemungkinan penerbitan polis seumur hidup dan terakhir polis yang didapatkan akan dikombinasikan dengan asuransi usahanya.

“Ini masih dalam proses. Kami sedang menyusun petunjuk teknisnya,” kata Narmoko.

Narmoko mengatakan pihaknya akan berupaya menghubungkan pembayaran premi asuransi jiwa nelayan dengan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami inginnya mereka masuk dalam jaringan BPJS Kesehatan. Jadi bayarnya, sekali dan mereka wajib juga menjadi peserta BPJS. Kami mau dorong ini,” ujarnya.

Narmoko pun mengatakan jumlah nelayan saat ini yang baru tercatat memiliki kartu nelayan yaitu 715.000 nelayan. Syarat yang harus dipenuhi untuk membeli polis salah satunya adalah memiliki kartu nelayan dan merupakan nelayan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya