SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe keluar dari mobil saat tiba di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — KPK membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto setelah tersangka kasus suap tersebut resmi menjadi tahanan.

Saat dibawa ke rumah sakit, Lukas tampak duduk di kursi roda dan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pembantaran karena kesehatan Lukas Enembe yang menurun setelah ditangkap pada Selasa (10/1/2023).

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisinya membaik,” ujar Firli dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube KPK dan dilihat Solopos.com, Rabu (11/1/2023).

Setelah resmi menjadi tahanan, Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari- 31 Januari 2023 di Rutan KPK, Guntur.

Namun karena yang bersangkutan sakit maka KPK membantarkan Lukas Enembe ke rumah sakit.

Perihal sakitnya Lukas Enembe diketahui saat KPK membawanya ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya seusai ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, tim dokter dari RSPAD mengatakan Lukas Enembe mendapat perawatan sementara.
“Untuk waktunya, tim dokter yang dapat menentukan,” ucap Firli.

Setelah dibantarkan, KPK bekerja sama dengan IDI dan dokter RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

Seperti diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.

KPK sudah menyita perhiasan dan sejumlah barang mewah milik Lukas Enembe yang diduga hasil suap.

Pembantaran adalah penundaan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa karena alasan kesehatan.

Istilah pembantaran tidak ditemukan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tetapi dalam praktiknya kadang-kadang seorang tersangka/terdakwa yang sedang menjalani masa penahanan mengalami sakit berat sehingga harus dirawat di rumah sakit di luar rumah tahanan.

Demi kemanusiaan, pejabat yang berwenang menahan memberi izin pembantaran (gestuit) kepada terdakwa untuk dirawat inap di rumah sakit.

Dasar hukum pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya