Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS penting dihadirkan.
Andy menuturkan pada tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, terus meningkat, terutama di dalam lembaga pendidikan. Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan, 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.