SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Korban investasi bodong Pandawa Group mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp1,52 triliun.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian yang diderita para korban investasi pada Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group mencapai Rp1,52 triliun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada 5.459 orang yang mengadukan dengan kerugian yang dialami sekitar Rp1,5 triliun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta Kamis (8/3/2017).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya menerima 31 laporan polisi dengan jumlah masyarakat yang mengadu mencapai 5.459 orang. Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto bersama dua istrinya berinisial NN dan CC.

Petugas Polda Metro Jaya juga menangkap 19 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai leader di bawah pimpinan Salman. Dari tangan para tersangka, polisi menyita aset dari hasil uang investor berupa 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, enam unit rumah atau bangunan.

Selanjutnya, ada pula logam mulia, asuransi AXA mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, kartu ATM, dan buku rekening tabungan yang juga disita polisi. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya