SOLOPOS.COM - Sembilan tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Ho-Polres Rejang Lebong)

Solopos.com, BENGKULU — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap sembilan remaja terduga pelaku pembunuhan seorang pelajar SMK di daerah itu pada Sabtu (20/5/2023).

Sembilan remaja di bawah umur itu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap almarhum Santika, 17.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Santika, warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunian akibat dikeroyok di pesta pernikahan warga di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.

“Setelah kejadian petugas berhasil menangkap delapan orang tersangka dan satu orang tersangka lainnya menyerahkan diri. Para tersangka ini ditangkap pada Minggu subuh sekitar pukul 04.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, semula pihaknya menangkap 10 orang terduga pelaku namun setelah dilakukan pemeriksaan satu orang dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Ke-9 tersangka ini adalah MH, 16, RDS, 16, dan AI, 17, warga Kecamatan Selupu Rejang.

Selanjutnya PJ, 14, BWK, 15, AF, 16, AA, 17, RA, 16, serta RRD, 16, Warga Kecamatan Curup Timur.

Ia mengatakan kejadian pengeroyokan sehingga menyebabkan meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk bekas senjata tajam sebanyak 12 lubang.

Kejadian memilukan itu akibat adanya kesalahpahaman antara korban dengan salah satu tersangka berinisial BWK.

“Helm korban terjatuh dan kebetulan saat itu tersangka BWK berada tepat di depan korban. Melihat hal ini korban menuduh tersangka BWK ingin mengambil helm. Karena tuduhan itu lalu BWK memanggil teman-temannya sehingga terjadilah keributan hingga adanya peristiwa penusukan,” terangnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar menambahkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini para tersangkanya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Untuk barang bukti yang ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban sedangkan barang bukti senjata tajam yang lain masih dalam penyelidikan petugas,” kata Denyfita.

Atas perbuatannya itu sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya