SOLOPOS.COM - Ribuan calon penumpang Kereta Api (KA) ekonomi Rangkas Bitung memprotes PT KAI di Stasiun Daru Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/9/2013). Para penumpang memprotes adanya pembatasan penjualan tiket menjadi 100 tiket/hari dari stasiun itu, dan melarang kereta untuk berangkat ke Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Fajar Aditya)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengabaikan protes penumpang kereta api kelas ekonomi yang merasa dirugikan atas diterapkannya pembatasan penjualan tiket kereta api. PT KAI bahkan menyodorkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pembatasan  kapasitas maksimal 150% daya tampung demi keselamatan penumpang.

Pembatasan penjualan tiket Kereta Api (KA) Rangkasbitung dan KA Cikarang membuat calon penumpang yang merupakan konsumen setia kedua kereta api itu resah. Bahkan KA Rangkasbitung yang sedang menuju menuju Serpong, Senin (23/9/2013) pagi, dihentikan di Stasiun Daru karena kapasitas penumpang melebihi 150% daya tampung. Ribuan penumpang berdemonstrasi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Menanggapi demonstrasi itu, Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Sukendar Mulya menyatakan pembatasan penjualan tiket itu dilakukan dengan mengacu peraturan pemerintah yang hanya membolehkan kelebihan kapasitas hingga 150% daya tampung normal. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam 8 hari terakhir guna menciptakan kenyamanan bagi perjalanan kereta api lokal lantaran selama ini berjubelnya penumpang membuat KA ekonomi dinilai kurang manusiawi dan berisiko terhadap keselamatan.

“Maksudnya kalau sudah 150% tentu saja tidak lagi dijual tiketnya. Demikian agar jumlah penumpang tidak berjubel, sehingga nyaman dalam perjalanan. Tiket KA ekonomi lokal dibatasi sesuai kapasitas maksimal 150%,” katanya di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Sukendar mengatakan peraturan yang menyatakan kapasitas maksimal itu adalah Peraturan Pemerintah No.69/2011 dan penerapan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian yang melarang penumpang naik di atas kereta api. Satu gerbong KA ekonomi lokal menurutnya hanya bisa menampung sekitar 106 penumpang. Dengan maksimal 150% kapasitas, artinya kelebihan yang diperbolehkan hanya 50% sehingga maksimal 160 penumpang dalam satu gerbong.

Selama ini, akunya, KA ekonomi lokal dipenuhi penumpang hingga 200%-300% dari kapasitas. “Kami upayakan agar KA ekonomi ini lebih manusiawi. Kalau penumpang memaksa masuk memang kereta dipaksa tidak jalan, karena kami tak boleh melebihi 150% sesuai dengan amanat pemerintah demi keselamatan,” katanya.

Dalam Laporan Keuangan PT KAI 2012, perseroan juga telah merintis pembatasan penumpang pada 2011 yakni penumpang ekonomi dibatasi 150% dari kapasitas dan pada tahun lalu dibatasi 100% terhadap tempat duduk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya