SOLOPOS.COM - TERSANGKA MIRAS- Tersangka penjual minuman keras (miras), Heri Gunarto, 29, warga Priyobadan, Sriwedari, saat diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan Solo, Selasa (15/5/2012). Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 31 botol miras jenis ciu dengan total 20 liter. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

TERSANGKA MIRAS- Tersangka penjual minuman keras (miras), Heri Gunarto, 29, warga Priyobadan, Sriwedari, saat diperiksa petugas di Mapolsek Laweyan Solo, Selasa (15/5/2012). Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 31 botol miras jenis ciu dengan total 20 liter. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Terdesak kebutuhan ekonomi membuat Heri Gunarto, 29, gelap mata. Heri yang selama ini berprofesi sebagai tukang becak ini pusing lantaran pendapatan harian tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dari keadaan itulah, warga Priyobadan, Sriwedari, Laweyan ini justru memilih jalan pintas dengan nyambi berjualan minuman keras jenis ciu. Cara Heri menjual ciu kepada konsumen tergolong unik. Heri tidak membuka lapak, namun dia mangkal menggunakan becak di depan Hotel Dana, Jl Slamet Riyadi, Laweyan.

“Sembari menunggu ada penumpang, saya duduk di atas kursi becak. Jika ada orang yang mau beli ciu, saya tawarkan barang dagangan saya kepada orang itu,” papar Heri saat ditanya solopos.com, di Mapolsek Laweyan, Selasa (15/5/2012).

Heri beralasan, cara klasik yang dilakukan dalam menjual ciu agar jejaknya tidak terendus pihak kepolisian. Dia pun memanfaatkan jaringan pertemanan sesama profesi tukang becak supaya barang dagangannya cepat terjual kepada orang lain. “Kebanyakan yang membeli ciu adalah teman saya. Mungkin teman saya dititipi orang lain untuk membeli ciu murni di tempat saya. Saya biasanya mangkal dari sore hingga malam hari,” papar Heri.

Keuntungan dari berjualan miras jenis ciu memang tak seberapa. Namun Heri merasa senang karena barang itu masih didamba oleh kalangan anak muda. “Dalam perbotol air mineral ukuran sedang, saya kulakan ciu dari Bekonang, Sukoharjo seharga Rp5.000. Kemudian saya jual kepada orang dengan harga Rp8.000. Keuntungannya cuma Rp3.000 dalam perbotol. Dalam satu hari terjual enam botol,” papar Heri.

Dalam perhari, Heri mengaku dapat keuntungan dari berjualan ciu senilai Rp20.000. Dari keuntungan tersebut, bapak dari tiga anak ini baru bisa pulang ke rumah menemui keluarganya. “Rata-rata pendapatan dari narik becak perhari hanya Rp20.000 sampai Rp25.000, itupun tidak tentu. Sementara kebutuhan hidup tiap hari semakin bertambah,” paparnya dengan penuh sesal.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo, menyatakan penangkapan Heri berdasarkan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar satuannya pada Senin (14/5) sore. “Penjual miras ini kami tindak pidana ringan (tipiring). Hari ini juga, pedagang ciu menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Solo,” kata Didik mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya