SOLOPOS.COM - Abraham Samad (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA--Ketua KPK Abraham Samad menyatakan setidaknya uang senilai hingga Rp14 miliar sudah disita KPK dalam kasus suap yang terjadi di SKK Migas.

Uang itu, katanya, disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan kantor SKK Migas, kantor Sekjen ESDM, dan rumah kediaman tersangka, Rudi Rubiandini dan Deviardi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selain uang tunai, KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen penting, yang akan digunakan untuk menyidik kasus itu lebih mendalam. “KPK akan memverifikasi hasil temuan, baru akan disimpulkan dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Abraham di gedung KPK, Rabu (21/8/2013).

Menurutnya, dari hasil penyitaan dokumen itu kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lain sebagai saksi, yang diduga mengetahui kasus suap itu.

Bahkan, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan mereka juga akan memanggil Menteri ESDM Jero Wacik, menyusul ditemukannya uang senilai US$200.000 dari kantor Sekjen ESDM.

Sementara itu, tersangka Rudi Rubiandini yang datang ke gedung KPK hari ini kembali tidak banyak berkomentar mengenai kasus yang menimpanya itu.

“Tidak, tidak ada kaitannya sama sekali,” ujar Rudi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Sekjen ESDM dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas, KPK sudah menetapkan status tersangka untuk tiga orang. Yakni, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi dan Ardi alias Deviardi, serta Simon Tanjaya.

Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi. Sedangkan Simon Tanjaya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b aatau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya