SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko akan melaksanakan tugas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan alur pergantian jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 9/2013.

Wakil Kepala SKK Migas ditetapkan sebagai pelaksana tugas jika Kepala SKK Migas berhalangan menjalankan tugas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sesuai Perpres yang ada Ketua SKK Migas berhalangan tetap, maka wakil harus melaksanakan tugas,” katanya, Rabu (14/8/2013).

Hatta menambahkan ketentuan tersebut berlangsung sampai pemerintah menetapkan Kepala SKK MIgas yang baru.

Menko menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan penangkapan Rudi Rubiandi oleh KPK menghentikan aktivitas SKK Migas.

“SKK Migas tidak boleh berhenti karena menyangkut investasi yang besar,” kata Hatta.

Sebelumnya,  Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang saat ini menjadi Kepala SKK Migas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya