SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menjamin keberlangsungan Industri minyak dan gas dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.93/2013 yang berisi dua poin mengenai aturan sementara agar industri hulu tetap berjalan. Melalui Keppres itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Isi Keppres tersebut adalah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai ketua SKK Migas dan mengangkat Wakil Kepala SKK Johanes Widjonarko menjalankan tanggung jawab dan tugas sebagai ketua,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menjelaskan, keputusan penerbitan keppres tersebut merupakan jaminan kepada para perusahaan minyak dan gas baik nasional maupun asing bahwa kegiatan hulu migas tetap berjalan seperti biasa. Sejak ditetapkannya Keppres tersebut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu siang, Johanes dapat menggunakan wewenangnya sebagai kepala SKK Migas.

Pemerintah memberikan status pemberhentian sementara karena menunggu keputusan lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero mengatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan dan perubahan mengenai kasus ini. Artinya, jika dalam menjalankan fungsi seorang kepala berhalangan, maka akan diganti oleh wakilnya hingga ada pengangkatan pejabat yang lebih tetap.

Rudi Rubiandini ditangkap tangan penyidik KPK di kediamannya Jl. Brawijaya, Jakarta, Selasa (13/8/2013) menjelang tengah malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK juga menyita uang senilai US$400.000 dari tangannya. Uang itu diduga merupakan kelanjutan suap senilai US$ 300.000 sebelum Lebaran.

Rudi diduga menerima uang itu dari perusahaan trader minyak Kernel Oil Ltd. Mengenai perusahaan tersebut, Jero mengaku nama perusahaan itu tidak familier. Dia mengatakan untuk masalah pengusutan perusahaan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya