SOLOPOS.COM - Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (tengah) dikawal aparat keamanan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8/2013) malam. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah melakukan korupsi. Namun ia mengakui kemungkinan terjerat kasus penerimaan gratifikasi atau uang hadiah di luar gaji yang telah ditentukan.

Pernyataan itu dikemukakan Rudi seusai menjalani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak penangkapannya Selasa (13/8/2013) menjelang tengah malam. Rudi yang telah menyandang status tersangka penerima suap terkait wewenangnya di SKK Migas itu, Rabu (14/8/2013) malam, tepergok wartawan keluar dari Gedung KPK menuju rumah tahanan (rutan) institusi pemberantas korupsi itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi,” aku Rudi.

Lebih lanjut ia mengemukakan harapan agar kasus yang menimpanya itu bisa dibuktikan secara hukum, dan dirinya menyatakan siap kooperatif menjalani proses selanjutnya dalam kasus itu. Dia mengaku ketika proses penangkapan memang ada rekannya yang datang membawa uang, namun dia tidak menjelaskan apa tujuan pemberian uang tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni petinggi Kernel Oil Ltd. Simon Gunawan Tanjaya selaku pemberi hadiah dan Ardi Deviardi selaku kurir enggan memberikan komentar seusai diperiksa penyidik KPK. Untuk dua tersangka itu, KPK menahan Ardi di rutan yang sama dengan Rudi, sedangkan Simon ditahan di rutan Guntur KPK.

Sebelum dipindahkan ke rutan KPK, ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 18 jam, sejak ditangkap semalam. Dalam kasus itu, KPK menduga Rudi dan Ardi melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya