SOLOPOS.COM - Anggota KPK menunjukkan barang bukti penangkapan Kepala SKK Migas, Rabu (14/8/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, seusai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh KPK. Kepala SKK Migas ditangkap tangan Selasa (13/8/2013) pukul 22.30 WIB.

Selain Rudi, KPK juga menetapkan tersanga untuk dua orang lainnya yaitu dua orang pengusaha berinisial S dan A, yang diduga memberi suap kepada RR.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan keputusan penetapan tersangka berdasarkannhasil ekpose yang dilakukan pimpinan KPK, kecuali Abraham Samad yang masih berada di luar kota.

” Forum ekspos menyetujui untuk meningkatkan tahapan rposes pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan, dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S dan A dan RR,” ujar Bambang dalam konferensi persnya Rabu (14/8) ini.

Kepada Rudi dan A, diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, ketiganya akan segera ditahan di rutan KPK, namun belum ditetapkan lokasinya.

Kronologi Penangkapan

Adapun kronologi kasus suap itu, dijelaskan Bambang ketika S memberi dana kepada A, yang akan diberikan kepada R, yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 WIB. Dana diserahkan S di City Plaza di bank M, sebesar US$400.000.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, dana diserahkan A kepada R, dikediaman R di Brawijaya no.8 Jakarta Selatan. Ketika mendatangi rumah R, saat itu A memakai motor gede, lengkap dengan BPKB yang  diduga akan diserahkan kepada R.

Kemudian A diantar pulang oleh R dengan menggunakan mobil R. Kemudian dilakukan penyergapan di rumah A, yang kemudian A dibawa kembali di rumah R.

Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah A dan R, dan ditemukan di rumah R uang senilai US$90.000, dan 127.000 dollar Singapura. Sementara di rumah A, ditemukan uang senilai US$200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya