SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (Dok/JIBI/Bisnis)

 Rudi Rubiandini (Dok/JIBI/Bisnis)

Rudi Rubiandini (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menjamin penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini , tidak akan pengaruhi industri migas di dalam negeri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan industri migas dalam negeri tidak akan terganggu dengan ditangkapnya Rudi Rubiandini yang saat ini menjadi Kepala SKK Migas.

Hal itu disebabkan keputusan strategis di industri migas selama ini diambil secara kolektif. Apalagi, proses tender pengembangan blok migas dilakukan di Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas.

“Kami sedang bahas dengan anggota Komite Pengawas lainnya untuk mendapatkan keputusan terbaik, yang pasti kejadian ini tidak akan mengganggu industri migas,” katanya saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Anggota Komite Pengawas SKK Migas itu juga mengungkapkan Menteri ESDM akan segera memutuskan siapa nantinya yang beranggungjawab terhadap kontrak migas yang akan ditandatandatangani. Akan tetapi, dalam waktu dekat belum ada kontrak kerja sama baru penembangan blok migas yang akan ditandatangani.

Rudi Rubiandini yang saat ini menjadi Kepala SKK Migas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/8/2013) sekitar pukul 22.30 WIB. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kasus apa yang mengakibatkan Rudi ditangkap KPK. Informasi yang beredar menyebutkan Rudi diamankan di rumahnya oleh penyidik KPK bersama 2 pegawai swasta berinisial S dan E.

Sementara SKK Migas masih menunggu informasi lebih lanjut dan belum bisa memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya