SOLOPOS.COM - Petinggi Kernel Oil Ltd. Simon Gunawan Tanjaya digelandang menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (14/8/2013) malam. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyebutkan pemberi suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini adalah petinggi Kernel Oil Ltd. berinisial S. Sedangkan tersangka lain adalah seorang pelatih golf berinisial A yang diduga diminta menyerahkan uang itu kepada Rudi, sekaligus tersangka penerima hadiah dari S.

“S adalah orang yang jabatannya sangat tinggi di perusahaan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2013). Meski demikian, Bambang menyatakan belum bisa membeberkan nama lengkap dari tiga orang tersangka tersebut. Dia mengatakan dugaan suap terkait pengaturan trading minyak dan gas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan, S adalah Simon Tanjaya, petinggi di perusahaan perminyakan Kornel Oil Ltd, sedangkan A adalah Ardy Deviardi. Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR dan A yang diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh penyidik KPK di kediamannya Jl. Brawijaya 8, Jakarta, Selasa (13/8/2013) menjelang tengah malam. Menurut Bambang Widjojanto, kala itu Simon yang hanya disebutnya dengan inisial S memberi dana kepada Ardy Deviardi yang juga hanya disebut Bambang sebagai A untuk disampaikan kepada Rudi. Simon menurut dia berjanji memberikan uang itu kepada Rudi melalui Ardy pada pukul 21.00 WIB.

Dana diserahkan Simon kepada Ardy di City Plaza di Bank M, senilai US$400.000. Sekitar pukul 21.00 WIB, dana itu diserahkan Ardy kepada Rudi di rumahnya, Jl Brawijaya.8 Jakarta Selatan. Ketika mendatangi rumah Rudi, saat itu Ardy mengendarai motor gede sembari membawa serta BPKB yang sudah diatasnamakan Rudi.

Setelah serah terima itu, Ardy diantar pulang oleh Rudi dengan mobil. Sepulang Ardy ke rumahnya itulah KPK menyergap. Ardy pun lalu dibawa kembali di rumah Rudi. Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ardy dan Rudi, dan ditemukan di rumah Rudi uang senilai US$90.000, dan Sin$127.000. Sementara di rumah Ardy ditemukan uang senilai US$200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya