SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengungkapkan adanya kartel dalam industri minyak dan gas bumi Indonesia. Menanggapi dugaan itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan KPK membongkar kartel yang digerakkan mafia industri minyak dan gas bumi itu.

Dugaan adanya kartel atau perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan dalam industri minyak dan gas bumi Indonesia itu dikemukakan Bambang Widjojanto usai jumpa pers terkait penangkapan Rudi Rubiandini, Rabu (14/8/2013). Rudi yang ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu ditangkap KPK setelah menerima uang US$400.000 dari Kernel Oil Ltd Simon Tanjaya, Selasa (13/8/2013) menjelang tengah malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menanggapi tudingan itu, Menteri ESDM Jero Wacik meminta KPK membuktikan dugaan keberadaan kartel di industri binaan kementerian yang dipimpinnya itu. “Wah, yah, suruh bongkar saja dia [KPK] kalau memang ada kartel,” kata Jero di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu sore, setelah menonaktifkan Rudi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penyuapan itu dari jabatan ketua SKK Migas.

Jero menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Rudi kepada KPK selaku lembaga independen pemberantas korupsi di Indonesia. Jero sebagai menteri ESDM yang mestinya membina SKK Migas itu bahkan mengaku siap jika harus dipanggil KPK. “Serahkan saja kepada KPK ya,” jawab Jero ketika ditanya mengenai wacana pemanggilan pejabat terkait oleh KPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya