SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kejaksaan (VIVAnews/Tri Saputro)

Jakarta (Solopos.com)– Kinerja dianggap buruk Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Panjaitan dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto mengatakan, Leo resmi dicopot pada Senin 17 Oktober 2011.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tanda tangan sudah kemarin lusa, sudah dieksekusi, sudah serah terima dengan saya,” kata Iskamto di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan alasan dicopotnya Leo karena kemampuan managerialn dan kepemimpinan yang buruk. “Karena masalah manajerial, jadi kepemimpinan nggak baik, itu ada di PP 53,” kata Noor Rachmad hari ini.

Selain Leo, ada juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus, Tyas M juga dicopot dengan alasan yang sama.

Saat ini, keduanya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung. Noor menambahkan, sementara ini Dir Uheksi Pidsus dijabat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Soedibyo. Sementara Kejati Papua dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hardjono Tjatjo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencopot Sutan Bagindo Fahmi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia kini menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

“Itu karena usianya sudah 60 tahun, berarti sudah memasuki masa fungsional,” kata Rachmad. Pencopotan ditambahakannya, bukan terkait sanksi indisipliner.

Sebelumnya, Fahmi pernah dikenai sanksi indisipliner ketika mengusut kasus pembalakan liar di Deli Serdang, Sumatera Utara. VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya