SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Subang— Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akhirnya menetapkan Maman Yudhia, mantan Wakil Bupati dan Bambang Heryanto, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut. Kasus ini telah menimbuulkan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

“Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (6/5).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Maman, saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Bambang, menjabat Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

Saat menjabat, Maman dan Bambang, kata Yusron, telah menerima aliran dana haram yang bersumber dari upah pungut pajak pertambangan, perhutanan dan perkebunan periode 2005-2008. “Sesuai bukti yang kami miliki, masing-masing memperoleh Rp 900 jutaan,” kata Yusron.

Sebelumnya, Maman dan Bambang, baru diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Agus Muharam, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. Agus sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Kecuali Maman dan Bambang, Eep Hidayat, Bupati Subang, juga sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Eep menerima aliran dana upah pungut sebesar Rp 3,2 miliar. Tapi, pemeriksaan Eep tersandung surat izin Presiden.

Maman tak bisa diminta tanggapannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Subang tersebut. Telepon genggamnya tak diaktifkan begitu pun pesan pendek yang dikirimkan tak pernah mendapatkan jawaban. Bambang juga sama tak bisa dihubungi.

Dase, Ketua Gerakan Aktivis dan Aliansi Sarjana Subang, mengku lega dengan diseretnya ketiga petinggi Subang yang menurutnya sudah menghabiskan duit hak rakyat secera berjamaah sebesar Rp 6,5 miliar itu. “Kami memang menginginkan ketiganya diproses hukum,” kata Dase.

Ia bersama anggota Ganas, melakukan aksi pemasangan baliho dan poster yang bernada desakan agar Eep, Maman dan Bambang, dimejahijaukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya tersebut.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya