SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Tersangka kasus pemerasan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjar, Kalimantan Selatan, Eddy Sofyan Noor telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah notaris di Banjarmasin. Pemerasan dilakukan Eddy saat proses peralihan hak atas tanah (balik nama).

“Modusnya kan ada permintaan notaris saat jual beli tanah kan ada balik nama, di situ ada pemerasan. Kalau notaris tidak kasih sekian, dia tidak mau acc (tanda tangan),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/9) seperti diberitakan detikNews, Jumat (3/9).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pemerasan yang dilakukan Eddy, diketahui sudah berlangsung cukup lama. Hingga akhirnya salah seorang notaris yang menjadi korban, melaporkan aksi Eddy ini ke Kejaksaan.

“Tersangka ini sudah beberapa lama melakukan pemerasan terhadap notaris sehingga menimbulkan keresahan di Banjar, sehingga seorang notaris melakukan pelaporan kepada kita,” terangnya.

Total notaris yang sudah diperas oleh Eddy memang belum diketahui jumlahnya. Namun, Kejaksaan menyatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Yang kita tahu baru tujuh orang sementara ini, mungkin bisa lebih. Sementara kita menunggu Gedung Bundar minta keterangan dari saksi-saksi korban. Kita lihat perkembangan kasus ini,” jelas dia.

Eddy diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi atau pemerasan terhadap sejumlah notaris yang dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia dijerat pasal 11, 12 dan 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Saat ini Eddy masih menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung. Setelah pemeriksaan selesai, Eddy akan dibawa ke rutan negara di Kejagung cabang dari Tahanan Salemba.

Eddy ditangkap oleh tim gabungan dari penyidik Jampidsus Kejagung dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bandara Soekarno-Hatta. Eddy tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 38 juta dari seorang notaris. Foto transaksi serah terima uang di Bandara Kalsel dan rekaman pembicaran telepon Eddy yang telah disadap Kejaksaan, beserta uang Rp 38 juta tersebut dijadikan barang bukti untuk menangkapnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya