SOLOPOS.COM - Kepala BBPMP Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti (tengah) ketika ditemui di sela-sela acara rapat koordinasi di The Sunan Hotel Solo, Senin (19/2/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Kepala Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, menekankan semua sekolah melakukan pencegahan kekerasan.

Pihaknya meminta semua sekolah terutama di wilayah Jawa Tengah atau Jateng menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“PPKSP atau pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan dimana itu menjadi salah satu hal yang mutlak untuk bisa dilakukan di satuan pendidikan,” kata dia ketika ditemui dalam acara rapat kerja di The Sunan Hotel Solo, belum lama ini.

Dia berharap penerapan peraturan tersebut bisa menciptakan kondusivitas keamanan di sekolah sehingga para siswa merasa nyaman dan aman ketika belajar. Menurut dia, jika siswa merasa tidak nyaman bisa membuatnya tidak mau lagi berangkat belajar di sekolah

“Peraturan ini kan dimaksudkan agar sekolah-sekolah ini bisa menjadi nyaman, aman, dan menyenangkan, sehingga anak kita menjadi lebih bersemangat ketika bersekolah karena tidak ada gangguan-gangguan lagi, yang menyebabkan mereka enggan ke sekolah karena kekerasan di satuan pendidikan,” kata dia.

Mengutip laman kemdikbud.go.id, Permendikbudristek tentang PPKSP disahkan pada Agustus 2023 lalu, sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain itu, Permendikbudristek tentang PPKSP juga memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi. Hal ini untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. 

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Jenis kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya