SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)

Solopos.com, JAKARTA — Irjen Pol Teddy Minahasa berstatus tersangka dan terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Tanah Air.

Sebagai Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba hasil sitaan jajaran polisi yang di bawah kendalinya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“AKBP D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu-sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg sabu-sabu berhasil kita amankan sedangkan yang 1,7 kg sudah dijual ke Kampung Bahari. Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba, Miliki Harta 3 Kali Lipat Kapolri

Mukti Juharsa menyatakan AKBP D adalah mantan Kapolres Bukittingi, Sumatra Barat yang kini bertugas di Kabag Ada Rolog Polda Sumbar.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, AKBP D diduga kuat adalah AKBP Dody Prawiranegara yang pada 20 Juni 2022 lalu digantikan AKBP Wahyuni Sri Lestari sebagai Kapolres Bukittinggi.

teddy minahasa punya harta tiga kali lipat kapolri, urung jadi kapolda jatim
Irjen Pol Teddy Minahasa (Antara)

Saat digerebek, dari kediaman AKBP Dody ditemukan barang bukti 3,3 kg sabu-sabu.

Baca Juga: Kapolri: Tak Ada Ampun, Polisi Terlibat Narkoba dan Judi Kami Sikat!

Mukti Juharsa memastikan Polri tidak main-main dalam mengusut peredaran narkoba di Tanah Air meskipun melibatkan pejabat tinggi sekalipun.

“Sesuai instruksi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda kami terus mengusut kasus ini dengan barang bukti yang ada,” tandasnya.

Bandar Judi Kakap

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Polri juga menangkap bos judi daring kelas kakap bernama Apin BK.

Apin BK selama ini buron ke sejumlah negara dan akhirnya bisa ditangkap di Malaysia.

“Alhamdulillah atas kerja sama teman-teman dari Kepolisian Diraja Malaysia. Salah satu buron atas nama inisial Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser di Malaysia,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Belum Bertugas, Pengangkatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim Dibatalkan

Sigit mengatakan pemulangan Apin BK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia lewat kerja sama police to police.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya