Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kenapa Bupati Langkat Nonaktif Tak Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Kenapa Bupati Langkat Nonaktif Tak Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
user
Jumat, 25 Maret 2022 - 21:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Tebit Rencana Peranginangin setelah ditemukan oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)

Solopos.com, MEDAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempetanyakan ihwal Terbit Rencana Peranginangin dan keluarganya yang tak masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan polisi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN