Solopos.com, MEDAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempetanyakan ihwal Terbit Rencana Peranginangin dan keluarganya yang tak masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan polisi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.