SOLOPOS.COM - Seusai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta bakal turun? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022).

Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen],” demikian dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Kelas Wahid! Ini Penampakan Produk UMKM yang Diboyong BRI saat KTT G20

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.

Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga: Ruangguru Ikuti GOTO PHK Karyawan!

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

“Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan,” tulis Kemenaker.

Upah Minimum Provinsi 2023, atur Kemenaker, ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Itu berarti dalam dua pekan lagi.

Baca Juga: Badai PHK Terjang GOTO hingga Ruangguru, Bank Digital Tetap Optimistis

Tidak hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menatur Upah Minimum Kabupaten/Kota.

“Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian tutur Kemenaker.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023″

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya