SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Sekretaris Kementrian BUMN Said Didu, mengatakan PT PLN Persero tidak melanggar undang-undang jika menaikkan tarif untuk pelanggan 6600 VA ke atas.

“PLN diperbolehkan untuk menyesuaikan tarif bagi pelanggan tertentu. Justru kalau tidak melaksanakan itu maka PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN,” kata Said Didu, seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Senin.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Said menuturkan, bahwa untuk tarif komersil itu memang diperbolehkan dalam UU APBN-P.

Kendati begitu, menurut Said, Kementrian BUMN akan menelusuri terlebih dahulu apakah kenaikan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Menurut Said, kenaikan tarif oleh PLN tersebut tidak memerlukan izin dari kementrian BUMN karena hal tersebut adalah urusan korporasi.

PLN melalui SK Direksi per 1 Januari 2010 memberlakukan tarif baru bagi pelanggan 6600 VA.

Sementara itu, Menteri BUMN, Mustafa Abubakar menuturkan, akan memanggil direksi PLN terkait dengan kenaikan tarif tersebut.

“Saya akan minta penjelasan PLN karena ada beberapa kewenangan yang Kementrian BUMN tidak berhak ikut campur,” kata Mustafa.

Berbeda dengan Said, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono, meminta  PLN menunda penyesuaian tarif tersebut.

Sebelum menaikkan tarif, PLN harus melakukan kegiatan sosialisasi kepada pelanggan.

“Saya sudah sarankan kepada PLN akhir minggu lalu supaya kenaikan tarif pelanggan 6600 VA ditunda dulu,” ujar Purwono.

Pada prinsipnya Purwono setuju jika tarif pelanggan tertentu naik, PLN seharusnya  koordinasi dengan DPR dan sosialisasi terlebih dahulu.

Menurutnya, tarif baru untuk pelanggan kaya tersebut bisa menekan subsidi listrik hingga Rp 2,8 triliun per tahun karena jumlah pelanggan untuk 6600 VA mencapai 378.000 pelanggan.

Beberapa waktu lalu, komisi VII DPR RI protes kepada Direksi PLN karena menaikkan tarif untuk pelanggan 6600 VA.

Menurut DPR, untuk kenaikan tersebut, harus melewati pembahasan parlemen terlebih dahulu.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya