SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Pemerintah pusat memperketat peraturan terkait kenaikan pangkat bagi guru, mereka diwajibkan memenuhi persyaratan pembuatan karya tulis ilmiah.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (Menpan) dan reformasi birokrasi Nomer Per/16/MPAN-RB/II/2009 tentang jabatan fungsi dan angka kreditnya, mulai bulan Oktober seluruh guru yang akan naik pangkat harus memenuhi kriteria seperti membuat karya tulis ilmiah. Dia mengatakan, hal tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalitas guru. “Mulai tahun ini, peraturan tersebut akan mulai diterapkan,” jelasnya ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Senin (8/2).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Dia mengatakan, sebelumnya kenaikan pangkat disesuaikan dengan kinerja guru selama dua tahun tanpa mengharuskan guru tersebut membuat karya tulis.

Menurutnya, kategori pembuatan karya tulis maupun diklat fungsional dinilai menurut muatan nilai kegiatan tersebut. Misalnya pelaksanaan diklat fungsional selama 181 jam hingga 480 jam akan mendapatkan tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

“Disesuaikan karya tulis yang dibuat dan intensitas kegiatan, hal ini dinilai positif untuk diterapkan.” Jelas dia.

Dengan demikian, guru akan mengembangkan kajian keilmuan dengan mengkolaborasikan perkembangan informasi dan teknologi terkini. Dia mengatakan, proses publikasi karya tulis akan mempengaruhi angka kredit yang diperoleh, Misalnya karya tulis yang termuat dalam koran maupun majalah.

Untuk mewadahi sejumlah karya tulis tersebut, sambung dia, guru dapat melakukan penulisan melalui blog. “Tidak ada poin untuk publikasi melalui blog hanya karya tulis yang tercantum dalam koran dan majalah yang mendapat kredit poin. “Hal ini dapat merangsang minat guru untuk mengoptimalkan kemampuan menulisnya,” ungkap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, untuk naik dari golongan IIIc menjadi IIId guru tersebut harus mendapatkan enam kredit poin. Sementara untuk naik dari golongan IIId ke IVa guru harus meraih delapan kredit poin. Dia menambahkan terkait penerapan aturan tersebut dinas dalam tahap sosialisasi. “Maret kami akan mengintensifkan sosialisasi,” jelasnya.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya