SOLOPOS.COM - Dirut Pertamina Karen Agustiawan (JIBI/Solopos/Antara/Iksan)

Solopos.com, JAKARTA — Kenaikan harga elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 dari Rp70.200 menjadi Rp117.708 per tabung dilakukan Pertamina karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, tidak bisa disalahkan atas kenaikan harga elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah tersebut.

“Jadi jangan salahkan Dirut Pertamina, jangan salahkan Pertamina atas kenaikan harga tersebut,” kata Dahlan di Kantor BPK, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dahlan mengatakan, dalam rekomendasi BPK ditemukan adanya kerugian lebih dari Rp7 triliun karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar. Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2012, Pertamina ditemukan mengalami kerugian Rp7,7 triliun karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar.

“BPK dalam melakukan auditnya tiap tahun menemukan temuan adanya kerugian di Pertamina Rp7 triliun sekian, salah satunya karena menjual gas elpiji 12 kg, untuk itu BPK merekomendasikan untuk mengurangi kerugian tersebut Pertamina harus menaikkan harga gas elpiji 12 kg,” ujar Dahlan.

Dahlan menegaskan, BPK bahkan memberi batas waktu maksimal 60 hari untuk memutuskan kenaikan harga elpiji 12 kg. “Bahkan BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari dalam memutuskan kenaikan harga tersebut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya