SOLOPOS.COM - Polisi menjaga KM Kuda Laut yang ditangkap karena kedapatan mengangkut BBM bersubsidi di Pondok Dayung, Jakarta, Rabu (19/6/2013). Kapal bermuatan 93, 6 kiloliter BBM jenis solar itu ditangkap karena diduga akan menimbun solar dan dijual kembali setelah terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

 

Polisi menjaga KM Kuda Laut yang ditangkap karena kedapatan mengangkut BBM bersubsidi di Pondok Dayung, Jakarta, Rabu (19/6/2013). Kapal bermuatan 93, 6 kiloliter BBM jenis solar itu ditangkap karena diduga akan menimbun solar dan dijual kembali setelah terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

JAKARTA — Kendati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum pasti waktunya, kasus penyelewengan BBM marak terjadi di mana-mana. Dalam sehari, Rabu (19/6/2013), tercatat ada lima kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terbongkar. Kasus itu terjadi di DKI Jakarta (dua kasus), Bogor, Riau dan Kalimantan Timur.

Polri mengantisipasi penyelewengan tersebut dengan menggelar razia bersandi Operasi Dian 2013. Operasi tersebut sudah berlangsung sejak Senin (10/6/2013) dan berakhir hingga 9 Juli mendatang. Operasi tersebut fokus pada pengamanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pengawalan pendistribusian BBM.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, beberapa waktu lalu mengatakan tindakan akan dilakukan kepada pelaku yang melanggar UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, seperti penimbunan BBM, pengoplosan BBM dan termasuk tangki mobil yang dimodifikasi agar bisa memuat BBM lebih banyak ketika membeli BBM.

Dalam operasi Rabu, aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita KM Kuda Laut 88 berisi 96,3 ton solar bersubsidi. Kapal itu ditangkap saat mengisi solar di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (PT TBJG), Jakarta Utara.

“KM Kuda Laut 88 ini khusus untuk isi BBM non subsidi, namun dalam praktiknya dia membeli bahan bakar subsidi dengan menggunakan dokumen Kapal Tidar Perkasa,” kata Rikwanto kepada wartawan di Pusdik Polair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6).

Rikwanto menjelaskan KM Kuda Laut dan KM Tidar Perkasa merupakan kapal milik PT Citra Bangun Adiguna, yang merupakan rekanan resmi Pertamina. KM Tidar Perkasa merupakan kapal BBM bersubsidi. “Kapal Tidar Perkasa ini khusus untuk isi BBM subsidi ke tempat SPBU, ternyata kirim juga ke KM Kuda Laut yang khusus untuk non subsidi,” jelas Rikwanto.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka masing-masing berinisial TS (Kepala Operasional KM Kuda Laut), SP (pengawas operator TBJG), RS (operator TBJG) dan MG (operator TBJG). Para tersangka dijerat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp40 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Heri Santoso, menambahkan KM Kuda Laut 88 hanya memiliki jatah pengisian (loading order) 10 ton BBM bersubsidi. “Kenyataannya dia ambil 65 ton subsidi, ambil jatah KM Tidar Perkasa yang sebetulnya punya izin angkut subsidi,” kata Heri.

Heri mengatakan tersangka diduga telah beroperasi sejak awal 2013 lalu. Diduga, ada banyak kapal lain juga yang menyuplai kapal tersebut. “KM Kuda Laut rencananya kirimkan bahan bakar itu ke kapal-kapal di Tanjung Priok, namun dengan harga non subsidi.”

Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap keterlibatan operator TBJG dalam kegiatan KM Kuda Laut. Operator mendapatkan fee Rp13 juta untuk 65 ton solar bersubsidi yang diisikan ke kapal tanker itu. Heri Santoso mengatakan KM Kuda Laut mendapat pengisian 65 ton solar bersubsidi dari pegawai TBJG yakni SP (pengawas operator) serta RS dan MG (selaku operator). “Ada keterlibatan dari TBJG, per liternya dia dapat Rp200. Kalau isi 65 ton, berarti total Rp13 juta yang didapat dari KM Kuda Laut,” kata Heri.

Operasi Dian Polda Metro Jaya juga menggerebek pool tangki yang diduga menimbun BBM solar di Cipayung, Jakarta Timur. Di lokasi, polisi menyita dua truk tangki yang berisi 16 ton solar bersubsidi. Rikwanto mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka. “Tersangka IF sudah kami amankan, dia ini sopir sekaligus pemilik tangki tersebut,” kata Rikwanto.

Dari tersangka, disita dua truk tangki yakni warna kuning silver berpelat nomor F 8057 FY berisi 8 ton solar dan tangki warna merah B 9136 TFA berisi 8 ton solar. “Tersangka berikut barang bukti diamankan karena tidak memiliki izin penyimpanan.”

Rikwanto menjelaskan, tersangka mendapat suplai bahan bakar tersebut dari mobil tangki yang sudah dimodifikasi tangkinya. Mobil tangki tersebut, kata dia, mengambil bahan bakar solar di SPBU-SPBU dan selanjutnya dikirim ke pool di Cipayung. “Tersangka kemudian menjual lagi solar bersubsidi itu ke pabrik-pabrik industri dengan harga non subsidi,” kata dia.

Di Bogor, petugas Satreskrim Polresta Bogor menggerebek lokasi penimbunan BBM di areal proyek pembangunan mal di Kecamatan Tanah Sareal, Rabu. Sebanyak satu ton BBM bersubsidi disita. “Penggerebekan dilakukan karena pihak proyek terindikasi melakukan penimbunan BBM,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Didik Purwanto.

Pihak proyek diduga menyalahgunakan BBM. Mereka membeli BBM bersubsidi yang harganya lebih murah, tapi mengunakannya untuk kepentingan proyek. BBM bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU oleh pihak proyek tersebut ditampung di dalam sebuah tangki besar berukuran 500 liter di depan gedung yang belum jadi. Tangki berwarna biru itu kini dipasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali oleh pihak proyek.  “Kami masih telusuri di mana mereka membeli BBM. Pihak proyek mengakui kalau mereka membeli BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek,” tambah Didik. Sebanyak empat orang dari pihak proyek ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Polda Riau menangkap puluhan tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 3.900 liter BBM untuk jenis solar dan premium.  “Selama operasi [Operasi Dian] ini, sudah ada enam kasus yang ditangani melibatkan puluhan tersangka itu. Enam kasus penyimpangan penyaluran BBM tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di lima daerah lainnya,” kata Kabidhumas Polda Riau, AKBP Hermansyah.

Sedangkan di Samarinda, Reserse Brigade Mobil (Brimob) Polda Kalimantan Timur mengungkap penimbun solar bersubsidi sebanyak 735 liter. Pengetap dan penimbun solar ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Senin (17/6).

Komandan Batalyon B Pelopor Resmob Polda Kaltim, Kompol Dearystone MHR Supit, mengatakan awalnya anggota menangkap SM, 26 tahun disebuah dermaga di Kecamatan Samarinda Seberang. Dari SM tangannya polisi menemukan 21 jeriken solar bersubsidi tanpa surat izin pengangkutan atau perniagaan BBM.  “Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak ketika mengetahui tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu,” kata Dearystone, Rabu, seperti dikutip tempo.co.

Saat diperiksa  polisi, SM mengaku mendapat solar tersebut dari sejumlah SPBU. Modusnya, dia menimbun mengumpulkan dari hasil antre dengan menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi berukuran besar. Untuk mendapatkan solar itu SM  harus bekerja sama dengan petugas SPBU. “Kami masih menyelidiki dugaan  kerja sama antara tersangka dan pihak SPBU,” Dearystone. (Antara/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya