SOLO—Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (21/6/2013) pukul 22.00 WIB. Harga baru bensin dan solar mulai berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00 WIB.
Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta itu, hadir Menko Ekonomi Hatta Radjasa, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Armida Alisyahbana.
Hatta Radjasa dalam pengantarnya mengatakan penyesuaian harga BBM bersubsidi itu karena imbas harga minyak dunia. Selain itu pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah sebagai kompensasi dicabutnya subsidi BBM.
Jero Wacik mengatkan penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi itu berdasarkan peraturan No 07/PN/12/MEN/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi.
“Maka ditetapkan harga bensin premium Rp6.500 per liter dan minyak solar Rp5.500 per liter. Harga ini mulai berkaku sejak 22 Juni 2013 mulai pukul 00.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya harga bensin dari Rp4.500/liter menjadi Rp6.500 per liter sedangkan solar Rp4.500 menjadi Rp5.500 per liter.