SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Wacana kenaikan gaji menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II masih dalam pembahasan. Pengaturan gaji menteri tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Sedang dalam pembahasan. Saya tidak bilang pasti naik, tapi ada pertimbangan,” ujar Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Hatta Radjasa, seusai pelepasan peserta Gerak Jalan Santai yang diadakan Departemen Keuangan, Minggu (25/10).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ia menyatakan, pengaturan gaji  tiap menteri merupakan amanah dari peraturan pemerintah.

“Pengaturan gaji itu tertuang dalam peraturan pemerintah, untuk tiap pejabat negara atau pejabat pemerintah,” kata Hatta.

Hatta menambahkan, kenaikan gaji yang sedang dibahas tersebut berbeda dengan remunerasi.
Remunerasi merupakan hasil dari reformasi birokrasi yang dilakukan di setiap departemen.

“Remunerasi bisa saja turun.Dilihat dari kinerja dan reformasi birokrasi yang dilakukan,”imbuhnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya