SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (10/6/2013), menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara kemplang pajak, Budiati. Hakim menilai pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) lemah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, majelis hakim yang terdiri dari Eni Indriyartini, Hari Tri Hadiyanto dan Sih Yuliarti, dalam amar putusannya menerangkan Budiati tidak terbukti telah mengemplangkan pajak di dua perusahaan miliknya, PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) dan CV Kondang Murah, senilai lebih dari Rp9 miliar sebagaimana telah didakwakan terhadapnya. Atas dasar itu hakim membebaskan dan memulihkan nama baik perempuan warga Jakarta itu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menyikapi putusan tersebut, salah satu JPU, Budi Sulistyono, menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Kendati demikian, para JPU masih menyatakan pikir-pikir. Budi mengaku akan mengkoordinasikan masalah itu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Masalah ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan. Jika nanti ada petunjuk untuk kasasi, ya kami akan kasasi,” papar Budi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum Budiati, Johanes Dipa W, menganggap putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, vonis bebas itu berarti hakim menganggap seluruh pembuktian dari JPU tidak terbukti. Artinya, katanya, SPT nihil yang disetorkan ke kantor pajak diakui hakim merupakan bukan buatan Budiati.

“Klien saya menyerahkan urusan SPT kepada orang kepercayaannya di perusahaan. Tapi ternyata SPT yang disetorkan dibuat nihil. Hal itu bukan keinginan Budiati meskipun dia sebagai direktur. Sebenarnya, klien saya sudah beritikad baik ingin menyelesaikan masalah itu. Tapi perkara itu tiba-tiba dinaikkan menjadi penyidikan,” ulas Johanes kepada wartawan.

Seperti diinformasikan, Budiati didakwa telah mengemplang pajak penghasilan dan pertambahan nilai di dua perusahaan miliknya senilai lebih dari Rp9 miliar. Budiati dituduh mengemplangkan pajak pertambahan nilai PT MLMM yang beralamat di Jl Yos Sudarso, Serengan, Solo selama 2006-2007  hingga merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.  Pada perkara tersebut ia dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 6/1983 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, Budiati dituding mengemplangkan pajak penghasilan CV Kondang Murah pada 2007 sehingga telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang yang sama. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya