SOLOPOS.COM - Ilustrasi hari libur (Tribtechnologies.com)

Kementerian PANRB menjawab pertanyaan masyarakat tentang isu cuti bersama pada 27 Maret.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan Senin, 27 Maret, adalah hari kerja biasa, bukan hari libur nasional atau cuti bersama. Pernyataan tersebut adalah untuk menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang muncul di sejumlah media sosial.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Untuk bulan Maret 2017, sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Kamis (23/3/2017), di Jakarta.

Rini sebagaimana dilansir situs Setkab.go.id, Kamis (24/3/2017)), menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.

Berdasarkan SKB tersebut, lanjut Rini, terdapat 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.

Berikut perincian libur nasional tahun 2017:
Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW;
Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal.

Adapun untuk cuti bersama tahun 2017, berikut perinciannya:
Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi;
Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah;
Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini meminta masyarakat merujuk pada SKB tersebut, dan agar berhati-hati dalam mencermati berita-berita hoax yang menyangkut masalah hari libur atau cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya