SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk beberapa kegiatan selain pariwisata salah satunya kepentingan bisnis.

“VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, kata Saleh, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.

Sembilan negara subjek BVK yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

“Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih,” ujar dia.

Oleh karena itu, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Bagi WNA yang ingin mengajukan VoA harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ketiga, pemohon VoA harus memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan.

Terakhir, menyertai bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA senilai Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya