SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Terpidana kasus mafia hukum, Sjahril Djohan telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Kemenkum HAM menilai pembebasan Sjahril ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Iya mulai bebas hari ini tanggal 14, menurut perhitungan dari LP Cipinang, dia sudah memenuhi 2/3 masa pidana,” papar Kabiro Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi, Kamis (14/4/2011) sore.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut Akbar selama di tahanan, Sjahril selalu bersikap sopan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan untuk memberikan bebas bersyarat kepada Sjahril.

“Selain itu dia juga tidak pernah melakukan pelanggaran selama di tahanan,” papar Akbar.

Seperti diberitakan, terpidana kasus mafia hukum, Sjahril Djohan, bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sjahril divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Oktober 2010

“Ya keluar jam 5 subuh, dia langsung ke rumahnya,” kata Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2011).

Tonny menjelaskan, surat keputusan perihal pembebasan Sjahril Djohan sudah keluar dari jauh hari. Dalam surat itu disebutkan dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 14 April.

“Masa tahanan juga sudah memenuhi pembebasan bersyarat yaitu 2/3 tahanan,” imbuh Tonny.

Sjahril divonis bersalah atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah Komjen Susno Duadji “menyanyi”.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya