SOLOPOS.COM - Pembagian bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha akan segera berjalan, maksimal 31 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat ditemui wartawab seusai pergelaran Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Isa menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha. Menurutnya, proses teknis dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober. Paling lambat Senin ya,” ujar Isa, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga Ukraina Krisis Listrik, Warga di Pengungsian Diminta Tidak Pulang

Kemenkeu akan membayarkan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) untuk bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) untuk listrik. Tiga menteri terkait, yakni menteri keuangan, menteri BUMN, dan menteri ESDM telah melakukan rapat pencairan kompensasi itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM ke Pertamina dan kompensasi listrik kepada PLN pada semester I/2022 adalah Rp163 triliun.

Pertamina akan memperoleh kompensasi Rp131,1 triliun dan PLN Rp31,2 triliun. Nilai kompensasi dapat berubah tergantung sejumlah variabel, seperti harga minyak global, nilai tukar rupiah, dan tingkat konsumsi energi masyarakat.

Baca Juga Rusia Ancam Tembak Satelit Amerika Serikat 

“Diperkirakan akan mencapai perkiraan Rp163 triliun untuk kompensasi dan subsidi tetap mengikuti jadwalnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, menurut Isa, pembayaran kompensasi energi kuartal III/2022 akan dipercepat agar tidak menjadi kewajiban pada 2023. Artinya, pada 2023 pemerintah hanya akan membayarkan beban kompensasi kuartal IV/2022.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kemenkeu: Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Cair Akhir Oktober

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya