SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat dalam bentuk sirop. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek berhenti menjual obat jenis sirop untuk sementara waktu. Imbauan itu menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, memastikan jenis obat cair yang disetop penjualannya bukan hanya parasetamol saja. Tetapi semua obat obat yang erbentuk cairan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol” jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).

Syahril menyebut dugaan sementara menjelaskan bukan hanya kandungan obatnya saja yang berisiko. Akan tetapi semua komponen di dalam obat tersebut menyebabkan intoksikasi seperti terjadi di Gambia, Afrika Barat.

Penghentian sementara penjualan obat sirop dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes tentang penyebab kasus gagal ginjal akut selesai. Selama itu, masyarakat diimbau menggunakan obat jenis lain seperti tablet.

Baca juga : Ini 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Pasien Gagal Ginjal Akut

Syahril menambahkan sampai Selasa (18/10/2022), kasus gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Barat, serta Bali.

Sampai saat ini, belum diketahui persis apa penyebab penyakit tersebut. Akan tetapi kuat dugaan penyakit itu disebabkan kandungan berbahaya di dalam obat sirop yang dikonsumsi penderita gagal ginjal akut.

Zat Kimia Berbahaya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut. Ketiga zat berbahaya itu adalah ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/10/2022), Menteri Kesehatan mengatakan bahwa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop. Jikalau memang harus ada, maka kadarnya tidak boleh melebihi ambang batas.

Zat-zat kimia berbahaya itu bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Baca juga : 22 Anak di Sumbar Terdeteksi Gagal Ginjal Akut, Dinkes: 12 Anak Meninggal

Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat. Akan tetapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1% pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25% pada polyethylene glycol.

Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya