SOLOPOS.COM - Ilustrasi minum sirop obat. (freepik.com/photo by@ user18526052)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 obat cair/sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Daftar obat tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM.

Baca Juga: Presiden Pastikan Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Gratis

Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop.

“Kemenkes akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM atas jenis obat obatan sirop lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

Baca Juga: Kerahkan 6 Tim, DKK Solo Segel Belasan Ribu Obat Sirop untuk Anak-anak

Sebelumnya, pada Minggu (23/10/2022), Kepala BPOM Penny K. Lukito telah mengumumkan sebanyak 133 obat cair/sirop dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Sebanyak 133 obat tersebut berdasarkan data registrasi BPOM.

BPOM juga telah menelusuri data registrasi terhadap 102 obat sirop yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes.

Hasilnya, BPOM memastikan 23 obat di antaranya dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

Kedua puluh tiga obat tersebut termasuk daftar 133 obat berdasarkan data obat yang terdaftar di BPOM.

Merek obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal yang dinyatakan aman antara lain Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya