SOLOPOS.COM - Ilustrasi transportasi online (gov.ph)

Kemenhub menyerahkan kewenangan menentukan tarif dan kuota transportasi online ke pemerintah daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan pengaturan tarif dan kuota transportasi online kepada pemerintah kabupaten/kota. Aturan itu dituangkan dalam peraturan wali kota maupun peraturan bupati.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami punya dasar hukum, tapi kita enggak bisa ngatur tarif. Beberapa kemampuan itu yang tahu daerah, jadi kami serahkan. Begitu juga dengan kuota, kita tidak tahu jumlah, jadi kita serahkan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (26/3/2017).

Pudji menuturkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online mesti disesuaikan guna mencegah adanya pengaturan harga yang tidak wajar. Sedangkan, pembatasan kuota didasarkan pada beban jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.

“Solusi kuota dan tarif ini agar transporasi konvensional dan taksi online bisa bersaing,” kata dia.

Untuk menentukan kedua instrumen tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para pemangku kebijakan, serta memberikan formulasi penentuan tarif dan kuota pada pertengahan pekan nanti.

“Kita tidak mengatur batasan tarif tapi kita berikan formulasi tarif batas atas dan batas bawah. Itu ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya formulasinya sama,” kata dia.

Sementara itu, Kadishub Jabar Dedi Taufik menuturkan, pada Kamis (30/3/2017) depan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat membahas tindak lanjut revisi Permenhub No. 32/2016.

Apalagi kata dia, revisi Permenhub akan diberlakukan pada 1 April 2017 sehingga perlu persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi. Kesepahaman ini akan dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.

“Persiapan-persiapan yang kita lakukan terutama terkait Permenhub, kita buat tim untuk menyusun Peraturan Gubernur melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, dan Organda, serta asosiasi. Sehingga Pergub lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32 ini,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk penetapan kouta, formulasi dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini. Baca juga: Kemenhub: Masyarakat Harus Curiga Tarif Murah.

“Nah ini yang kita integrasikan dari beberapa item ini. Sehingga akan keluar kuota sekian ribu, itu bisa dilakukan. Tapi bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai oversupply ini bermasalah banyak yang bangkrut nanti,” kata dia.

Sementara untuk tarif, terdapat dua komponen yang mesti dihitung yakni berasal dari biaya langsung yang butuhkan kendaraan dan biaya tidak langsung.

“Biaya langsung itu seperti susuk kendaraan, pengurusan STNK, ataupun biaya service. Biaya tidak langsung kan ada kantor dan lain sebagainya, itu harus diperhitungkan. Sehingga dengan komponen ini dapat menjadi acuan penentuan tarif,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya