SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi.(JIBI/Solopos/Dok.)

Aturan terkait moda transportasi online terus digodok Kemenhub.

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan dalam menetapkan sejumlah hal terkait operasionalisasi taksi online atau daring seperti penetapan jumlah kuota serta batas tarif angkutan berbasis aplikasi harus dilakukan dengan hati-hati.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hal itu diungkapkan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

“Terkait dengan kuota dan tarif taksi daring saat ini sedang dilakukan riset karena pihak Kemenhub harus berhati-hati,” beber dia.

Cucu Mulyana menambahkan dalam Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah ada mekanisme terkait dengan beragam hal tersebut.

Terkait dengan penetapan tarif untuk kendaraan daring, dalam regulasi tersebut, diusulkan kepada pemerintah provinsi kepada pusat melalui Ditjen Perhubungan Darat, serta sudah disampaikan kepada dinas-dinas perhubungan.

“Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster,” kata dia.

Menurut Cucu, saat ini seolah-olah dengan diterapkannya tarif batas atas dan bawah dinilai akan menghilangkan keunggulan taksi online, padahal hal itu dinilai merupakan keinginan para pelaku taksi di lapangan.

Kegagalan Angsuran

Bahkan, lanjutnya, diingatkan tingkat kompetisi sekarang juga sudah semakin ketat bahkan juga di antara berbagai pelaku taksi daring, sehingga terdengar juga ada sejumlah kegagalan angsuran dari kendaraan yang dimiliki oleh pelaku taksi daring tersebut.

Untuk itu, Kemenhub juga mendorong kolaborasi seperti saat ini perusahaan taksi konvensional Blue Bird telah berkolaborasi dengan pelaku berbasis aplikasi Go-car, dan diharapkan kolaborasi semacam itu juga akan semakin marak di daerah-daerah.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menyoroti penerapan tarif batas bawah seperti bagaimana mekanisme penerapannya dan bentuk strukturnya sehingga diharapkan tidak merugikan bagi para pengguna.

Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro mengingatkan selama ini transportasi publik selama ini memiliki sejumlah stigma negatif seperti penuh sesak, panas, serta kerap ditemui tindakan copet atau adanya asongan.

Namun di sisi lainnya, lanjutnya, ada juga transportasi taksi yang memiliki sifat layanan yang relatif nyaman tetapi berbiaya tinggi bagi sebagian warga. “Dengan hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi, maka menjadi solusi sejumlah persoalan itu,” kata dia.

Untuk itu, Achmad Izzul Waro yang juga merupakan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta itu menginginkan agar dikaji bagaimana dampak terkait maraknya transportasi daring ini ke depannya, seperti apakah akan menambah atau mengurangi jumlah kendaraan.

Ekonom lembaga INDEF Berly Martawardaya menyatakan salah satu daya tarik taksi daring adalah harganya yang rata-rata lebih rendah dibanding taksi konvensional, namun diharapkan agar tidak mengarah kepada predatory pricing.

Predatory pricing adalah tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lainnya sehingga kebijakan tarif batas bawah diharapkan dilakukan guna menguntungkan konsumen serta melindungi pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya