SOLOPOS.COM - Mobil Esemka (dok)

Mobil Esemka (dok)

JAKARTA–Esemka belum memenuhi uji emisi gas buang BPPT Serpong Tangerang. Namun Kementerian Perhubungan mengharapkan Esemka tidak pantang menyerah untuk segera memperbaiki kembali.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Dari 11 item yang diuji, Esemka telah mengantungi 9 item yang dinyatakan lulus. Dan hanya 2 item yang belum lulus, yaitu bagian lampu dan emisi gas buang.

“Diharapkan Esemka untuk memperbaiki kendaraannya dan dapat mengujikan kembali untuk uji laik jalan dan uji emisi. Karena kendaraan nasional lainnya juga bolak-balik untuk melakukan uji laik jalan dan emisi lagi,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Kamis (1/3/2012).

Tidak hanya Esemka yang harus bolak-balik demi mendapatkan sertifikasi lulus uji laik dan emisi. Hal ini pun dialami oleh mobil nasional lainnya seperti GEA.

“Semuanya melakukan pengujian yang sama untuk kendaraan baru. Dan saat ini yang sudah lulus uji laik jalan dan emisi itu Tawon, Kancil, Inobus. Dan GEA masih harus bolak-balik ke Direktorat Perhubungan Darat,” ujar Bambang.

Esemka dinyatakan belum memenuhi standar emisi Euro2 yang ditetapkan oleh pemerintah. Apa saja yang dilanggar Esemka sehingga Esemka dinyatakan tidak lulus?

Dalam aturan mengenai uji emisi menurut Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, Esemka dinyatakan belum memenuhi ambang batas emisi CO dengan limit 5 g/km dan HC+NOX dengan limit 0,70 g/km.

“CO Esemka baru bisa mencapai 11,63 g/km dan untuk HC+NOX esemka baru mencapai 2,69 g/km,” ujar Bambang.

Selain uji emisi, Esemka juga belum memenuhi kekurangan untuk laik jalan perihal lampu, untuk lampu Esemka harus memenuhi standar 12.000 CD (Kandela).

“Tapi Esemka baru berhasil mencapai 10.900 CD (Kandela) untuk kanan. Dan untuk kiri 6.700CD (Candle Light). Dan sampai saat ini mereka belum balik kemari,” tambahnya.

“Kami menyarankan untuk melakukan perbaikan, atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang ambang batas kendaraan bermotor untuk tipe baru,” ujarnya.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya