SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan uji publik terhadap rancangan larangan pungutan dana pada satuan pendidikan dasar.

Terkait itu ada empat sekolah di Kota Bengawan yang menjadi sampel. Empat sekolah tersebut meliputi SDN Cemara II, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SMPN 1 Solo dan SMP Muhammadiyah 7 Solo.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menurut anggota tim Balitbang, Prof Udin, pemilihan empat sekolah itu untuk mewakili sampel yang berada di Solo, tim akan melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan.

Dia juga mengatakan sekolah tersebut dinilai mampu mewakili kategori sekolah rintisan berstandar internasional dan kategori umum.

“Peraturan yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2012/2013 mendatang kami akan merinci berapa patokan dana untuk keperluan sekolah yang bersumber dari masyarakat,” jelas dia dalam sambutannya pada kegiatan pengisian matrik uji publik, di gedung GOW Solo, Kamis (22/12).

Menurut Koordinator Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Balitbang Kemendikbud, Siswo Wiratno, pada tahun ajaran 2012 semua biaya operasional dan nonoperasional di tingkat sekolah dasar yakni SD dan SMP telah masuk dalam alokasi biaya yang ditanggung pemerintah.

Terkait hal itu, pihaknya memberikan acuan rancangan peraturan Kemendikbud larangan pungutan dana satuan pendidikan dasar dan peraturan mengenai biaya operasi nonpersonalia untuk diketahui publik.

“Kami ingin mengetahui respons masyarakat dari dunia pendidikan terkait peraturan ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada pasal 8 (1) Rancangan Permendikbud Larangan Pungutan Dana misalnya tertuang peraturan yang menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi nonpersonalia.

Dia menyebutkan dana nonpersonalia ini meliputi biaya pemeliharaan, perbaikan sarana penunjang, biaya operasional dan biaya ekstrakulikuler. Menurutnya, sekolah dilarang memungut kecuali atas persetujuan tertulis dari komite, orangtua wali didik dan dinas pendidikan setempat.

“Yang jelas orangtua murid tidak terbebani dengan dana yang telah disepakati tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut, terkait kegiatan ini pihaknya menyelenggarakanya di empat kota meliputi Solo, Bangka Belitung, Palembang dan Malang. Dia mengatakan, apabila dari hasil uji publik ini masih ada hal-hal yang belum mencakup hasil keseluruhan data, pihaknya dapat melakukan uji publik tambahan.

“Dari hasil ini diharapkan akan terpenuhi aspek akuntanbilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

(das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya