SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017, terkait Perppu Ormas.(JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kemendagri menyatakan Perppu Ormas diterbitkan untuk membina dan bukan membubarkan ormas.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan menggugurkan keberadaan ormas di Indonesia.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hal itu dikatakan Dirjen Politk dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo. Menurut dia, ormas yang ada sekarang tetap berjalan dan beraktifitas sebagaimana biasanya. Keberadaan perppu, tutur Soedarmo, untuk mengantisipasi bila ada ormas melanggar maka sanksi dan aturannya lebih tegas.

“Tidak ada rencana untuk mencabut-cabut. Kan hanya untuk mengantisipasi. Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas melanggar terhadap larangan-larangan yang suidah ditetapkan dalam perppu ini,” kata Soedarmo, Minggu (16/7/2017).

Dia memaparkan kebijakan pemerintah ini juga dalam rangka mengelola dan membina ormas yang ada. Menurutnya, perppu ini bukan menggugurkan suatu ormas yang melenceng atau tidak disukai pemerintah.

Justru, lanjutnya, Perppu ini untuk mengarahkan mereka agar berjalan sesuai dengan norma-norma berlaku. Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga memastikan penerbitan Perppu Ormas ?tidaklah mendadak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya