Kemendagri mencatat setiap tindakan ormas sebagai pertimbangan untuk penertiban.
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan proses pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Catatan tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan sikap Kemendagri terhadap ormas-ormas yang menyimpang agar bisa ditertibkan.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
“Saya kira Kemendagri termasuk instansi yang lain mencatat ya, baik di daerah juga mencatat beberapa ormas-ormas yang menyimpang daripada proses pendaftaran,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017).
Mendagri menilai yang bermasalah adalah oknum-oknum atau tokoh-tokoh ormas, bukan ormas itu sendiri. Pasalnya, ketika mendaftar ormas selalu mengaku berasaskan Pancasila, namun dalam praktoknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila.
“Dulu mendaftarkan ormas A asasnya Pancasila, tapi tokohnya dia teriak-terIak di luar ‘anti-Pancasila’. Ternyata setelah kami cek di Kemendagri, oh tokohnya yang teriak-teriak anti-Pancasila,” katanya.
Namun demikian, lanjut Tjahjo, untuk membubarkan ormas tidaklah mudah. Sebab, dia menuturkan harus ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ormas dianggap bermasalah itu. “Membubarkan kan dasarnya apa, lewat pengadilan, itu panjang prosesnya,” kata politisi PDIP ini.