SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi dan mengawal aturan tersebut sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kita lihat dulu. Kita akan evaluasi dan kawal peraturan tersebut, karena belum jadi Perda,” ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013) malam.

Donny mengatakan, masih terlalu dini untuk menilai apakah aturan tersebut laik diterapkan atau tidak. Sebab aturan tersebut baru berupa imbauan.

“Terlalu dini kalau kita langsung memberikan penilaian. Ini baru berupa imbauan, belum masuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda), masih dalam tahapan pengujian atau evaluasi,” terangnya.

Donny juga menjelaskan, meski Aceh merupakan daerah istimewa dan berhak membuat aturan sesuai dengan keistimewaan daerahnya, Kemendagri akan tetap menghormatinya.

“Ya kita harus menghormati keistimewaan suatu daerah. Mungkin di sana itu khas dengan Islaminya, ya kita hormati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya