SOLOPOS.COM - Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerjunkan tim asistensi ke sejumlah provinsi untuk mempercepat proses penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 di masing masing daerah di Tanah Air.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Tim Asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat  proses penetapan UMP 2014.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Upaya ini, lanjutnya, untuk mendorong percepatan penetapan UMP 2014 yang harus segera diteken gubernur pada 1 November 2013. Kementerian meminta agar kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UMP 2014.

“Kita terus mendorong penetapan UMP dengan menerjunkan tim asistensi ke sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP, sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha,” katanya, Jumat (1/11/2013).

Muhaimin melanjutkan, penetapan UMP tersebut hanya merupakan social safety net atau jarring pengaman bagi pekerja lajang dengan usia kerja di bawah satu tahun. Jadi, ketentuan UMP tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. “Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.”

Adapun untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, jelasnya, penetapan besaran upah harus disepakati secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans hingga 1 November 2013, pukul 10.00 wib, sedikitnya 10 gubernur di Tanah Air menetapkan UMP 2014 berdasar angka komponen hidup layak (KHL) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 November 2013.

Dalam data tersebut, Provinsi DKI Jakarta menetapkan angka UMP 2014 tertinggi diantara provinsi lain dengan Rp2.441.301,74. Angka tersebut lebih tinggi dari angka KHL yang ditetapkan dewan pengupahan pada 25 Oktober 2013 sebesar Rp2.299.860,33.

Selain DKI Jakarta, Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat juga menetapkan angka UMP 2014 lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan. Adapun Jambi menetapkan UMP sama dengan angka KHL yang diajukan dewan pengupahan setempat.
Data melengkapi, sebanyak 6 provinsi menetapkan angka UMP 2014 dibawah angka KHL yang diajukan dewan pengupahan.

Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Papua dan NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya