SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kementerian Agama menyatakan belum ada hasil soal laporan dari Pusat Pelaporan, Analisa, dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal pengelolaa Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2004-2012 dan masih diselidiki oleh pihak internal Kemenag.

Irjen Kemenag Muhammad Yasin mengatakan laporan dari PPATK soal BPIH yang diduga ada penyimpangan itu akan diteliti terlebih dahulu di Kementerian Agama dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) internal.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Belum ada hasil [pemeriksaan dugaan penyimpangan BPIH]. Masih penyelidikan internal. Di BAP internal, maksudnya diteliti di Kemenag dulu,” ujarnya, Selasa (5/3/2013).

Dia menjelaskan setelah ditemukan adanya indikasi mencurigakan atau pidana dalam pengelolaan dana ibada haji itu, maka Kemenag akan melaporkan ke penegak hukum.

Menurutnya, ada beberapa pejabat di Kemenag yang sedang didalami untuk diperiksa. Namun, dia enggan menyebutkan eselon berapa pejabat-pejabat yang dicurigai tersebut. “Kita teliti dulu, nanti kalau sudah fix atau firm, tentu ada hak publik untuk mengetahuinya.”

PPATK mencatat nilai dana haji periode 2004-2012 mencapai Rp80 triliun, sedangkan menurut Kemenag hanya Rp48,7 triliun.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kerugian dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) selama periode 1426-1432 H (2005-2011) senilai US$436,97 juta.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan berdasarkan laporan keuangan keuangan BPIH hasil audit Bada Pemeriksa Keuangan, maka total realisasi pengeluaran (beban) pada 1426-1432 H sebesar US$4,75 miliar, sedangkan menurut perhitungan ICW beban pengeluaran hanya US$4,31, sehingga diduga terjadi kemahalan realisasi BPIH pada periode itu US$436,97 juta.

Sejak 2004, pendaftaran jamaah haji reguler dibuka sepanjang tahun. Menurut catatan ICW, sampai 15 Januari 2013, jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal berjumlah 2.242.930 calon jamaah haji.

Dengan kuota jamaah haji reguler sebanyak 194.000 per tahun, maka lama tunggu rerata jamaah haji untuk dapat diberangkatkan ke Arab Saudi adalah 12 tahun.

Firdaus menuturkan dalam setahun terakhir, rerata jamaah yang melunasi setoran awal haji sebanyak 67.000 jamaah per bulan.

Sejak 2004, calon jamaah haji melakukan penyetoran tabungan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Rp20 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Menteri Agama pada BPS Pusat untuk mendapatkan nomor porsi dari sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). Sementara itu, sejak Februari 2010, nilai setoran awal haji reguler dinaikkan menjadi Rp25 juta.

Menurutnya, dana haji hingga 15 Januari 2013 dengan jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi setoran awal 2.242.930 jamaah, maka total nilai pokok setoran awal jamaah hai reguler Rp53,94 triliun. Kementerian Agama mencatat dana haji sampai 31 Desember 2012 Rp48,7 triliun.

Firdaus memerinci dana Rp53,94 triliun itu berasal dari setoran awal Rp20 juta sebanyak 426.170 calon jamaah haji dan setoran awal Rp25 juta sebanyak 1.816.760 jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya